PEMBAGIAN AIR MENURUT SYARI'AT

Air menurut syari'at Islam dubagi menjadi 4, yaitu:

  • Air Suci Mensucikan
Yang dinamakan air suci mensucikan yaitu air mutlak atau air yang murni yang belum berubah rasa, warna, dan baunya. Air tidak bisa dinamakan air mutlak lagi apabila air itu sudah berubah (rasa, bau, dan warna) akibat benda suci (tidak najis) yang mencampuri air dan zatnya tidak bisa dipisahkan lagi seperti kopi, cuka, dll.Oleh para 'ulama air mutlak dikelompokkan menjadi 7 macam :

  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air sungai/telaga
  4. Air sumur
  5. Mata air
  6. Air es/salju
  7. Air embun
  • Air Suci Mensucikan tapi Makruh Digunakan
Air yang dimaksud di sini adalah Ma'ulmusyammas. Ma'ulmusyammas adalah air yang dipanaskan secara langsung oleh sinar matahari dan wadahnya bukan berupa emas dan perak. Air ini boleh dipakai untuk pakaian tapi makruh digunakan oleh tubuh karena ditengarai bisa menyebabkan penyakit kusta

  • Air suci tidak mensucikan
Air yang dimaksud di sini adalah air musta'mal. Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk mensucikan hadas ataupun najis atau air yang sudah bercampur dengan benda mukhalith (benda yang zatnya tidak bisa dipisahkan dengan air bila sudah bercampur dengan air, contoh : kopi cuka dll) . Air ini bisa dihukumi suci apabila air ini ditambahkan dengan air suci sampai 2 qullah ( 55,9 cm/174,58 lt)

  • Air Najis
Yaitu air yang sudah bercampur dengan najis.Menurut 'ulama benda dikatakan najis bila benda tersebut menjijikan.


PENGERTIAN, SARANA, DAN OBJEK BERSUCI (THAHARAH)

PENGERTIAN

Menurut bahasa, "thaharah" adalah bersih, baik bersih secara dzahir, seperti bersih pakaian, bersih badan maupun bersih secara bathin, seperti bersih dari penyakit hati berupa iri, dengki, hasud, maupun penyakit hati lainnya.
Thaharah menurut syari'at adalah melakukan sesuatu yang menjadi syarat diperbolehkannya melakukan ibadah, baik itu ibadah wajib maupun sunnah

SARANA THAHARAH

  1. Air. Bersuci dengan menggunakan air diantaranya adalah: wudhu, mandi (sunnah ataupun wajib), dan menghilangkan najis
  2. Debu, yaitu dengan tayammum
  3. Batu, yaitu untuk menghilangkan najis
  4. Alat menyamak kulit binatang

OBJEK TAHAHARAH

  • Bersuci dari hadas. Hadas secara umum dibagi menjadi 2, diantaranya:
  • Hadas besar. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib
  • Hadas kecil. Cara mensucikannya yaitu dengan wudhu atau tayammum
  • Bersuci dari najis
Najis secara umum dibagi menjadi 3 :
  • Najis mughaladhah
  • Najis mutawasithah
  • Najis mukhaffafah